Damantara, Hernanda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menakar Peluang Tanah Ulayat Sebagai Objek Hak Tanggungan dan Tantangan Implementasinya Damantara, Hernanda
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.7966

Abstract

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan terobosan dalam rangka memberikan kepastian hukum tanah ulayat lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut hak pengelolaan diperbolehkan untuk diberikan di atas tanah masyarakat hukum adat. Skema pemberian hak pengelolaan dari tanah ulayat tersebut membuka kemungkinan diberikannya hak atas tanah lain. Pertanyaan kemudian muncul apakah hak atas tanah lain yang diberikan di atas hak pengelolaan dari tanah ulayat dapat dibebankan hak tanggunan untuk memperoleh akses permodalan sebagai penunjang investasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil yang diperoleh adalah, lewat mekanisme kerja sama tanah ulayat dapat dibebankan hak tanggungan meskipun bukan secara langsung. Skema yang dapat digunakan adalah tanah ulayat terlebih dahulu diberikan hak pengelolaan, kemudian di atas hak pengelolaan itu dapat diberikan hak atas tanah lain untuk kemudian dapat dibebankan hak tanggungan. Implementasinya, pengakuan atas masyarakat hukum adat sebagai syarat utama untuk pemberian hak pengelolaan dari tanah ulayat tidak bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengakuan masyarakat hukum adat yang berlaku sekarang ini masih terlalu kompleks dan rumit. Dibutuhkan penyesuaian dari negara agar dapat melakukan proses pengakuan masyrakat hukum adat yang lebih fleksibel sehingga terobosan yang ada dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hukum adat.