Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Alternatif Penyelesaian Sengekta Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Wicaksono, Emmanuel Kevin
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8403

Abstract

Era industrialisasi yang semakin maju maka semakin kompleks permasalahan yang terjadi dalam perselisihan hubungan industrial, maka untuk penyelesaiannya diperlukan institusi atau lembaga yang mendukung mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat, tepat, adil dan murah diluar pengadilan. Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dewasa ini. Selanjutnya, perlu diterbitkannya Undang-Undang baru karena sejak diberlakukannya Undang Undang. No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat (P4P) yang semula bersifat final dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang selanjutnya dapat dimohonkan Kasasi pada Mahkamah Agung.Dengan berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2004, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2005 (Pasal 126) PERPU No.1 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Selama 1 (Satu) tahun menjadi dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2006. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 mengatur perselisihan tentang hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Status Keuangan BUMN terhadap Kekayaan Milik Negara dan Kerugiannya dalam Tindak Pidana Korupsi Wicaksono, Emmanuel Kevin
DATIN LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v6i1.1705

Abstract

ABSTRAKBUMN didirikan sebagai penyeimbang agar pemerintah tetap bisa mengontrol perekonomian, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan status keuangan negara yang dijadikan modal BUMN (Persero) dan apakah kerugiannya bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan dapat dipandang atau diidentifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode normatif yang menguraikan serta memberi penjelasan secara sistematis berdasarkan sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan keuangan negara, badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara dan menggunakan pendekatan (The Satute Approach) atau yang biasa disebut pendekatan perundang-undangan guna membedah dan menelaah perundang-undangan yang dipergunakan dalam penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidaksamaan pandangan atau multi tafsir mengenai kekayaan BUMN antara Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu terdapat kerancuan terhadap kekayaan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga diperlukannya tindakan pengkajian lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Perlunya penekanan terhadap asas lex posteriori derogate legi priori terhadap pemberlakukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam hal ini yang dimaksud adalah terkait Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara dimana kedua peraturan tersebut tidak sejalan dan tidak berkesinambungan satu sama lain, sehingga sering terjadi pro dan kontra terhadap status kekayaan milik BUMN dan kekayaan milik negara, menimbang bahwa Undang-Undang BUMN dibuat setelah Undang-Undang Keuangan Negara, maka yang seharusnya dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan definisi kekayaan negara terhadap modal BUMN adalah Undang-Undang BUMN. Perlu adanya perubahan atau revisi dan sinkronsiasi secara horizontal terkait adanya pendefinisian dan pemahaman tentang unsur merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemahaman tetang “kerugian keuangan negara”.Kata Kunci: BUMN, Keuangan Negara, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi