ABSTRAKBUMN didirikan sebagai penyeimbang agar pemerintah tetap bisa mengontrol perekonomian, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan status keuangan negara yang dijadikan modal BUMN (Persero) dan apakah kerugiannya bisa dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan dapat dipandang atau diidentifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode normatif yang menguraikan serta memberi penjelasan secara sistematis berdasarkan sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan keuangan negara, badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara dan menggunakan pendekatan (The Satute Approach) atau yang biasa disebut pendekatan perundang-undangan guna membedah dan menelaah perundang-undangan yang dipergunakan dalam penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidaksamaan pandangan atau multi tafsir mengenai kekayaan BUMN antara Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu terdapat kerancuan terhadap kekayaan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga diperlukannya tindakan pengkajian lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Perlunya penekanan terhadap asas lex posteriori derogate legi priori terhadap pemberlakukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam hal ini yang dimaksud adalah terkait Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara dimana kedua peraturan tersebut tidak sejalan dan tidak berkesinambungan satu sama lain, sehingga sering terjadi pro dan kontra terhadap status kekayaan milik BUMN dan kekayaan milik negara, menimbang bahwa Undang-Undang BUMN dibuat setelah Undang-Undang Keuangan Negara, maka yang seharusnya dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan definisi kekayaan negara terhadap modal BUMN adalah Undang-Undang BUMN. Perlu adanya perubahan atau revisi dan sinkronsiasi secara horizontal terkait adanya pendefinisian dan pemahaman tentang unsur merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemahaman tetang “kerugian keuangan negara”.Kata Kunci: BUMN, Keuangan Negara, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi