Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri Mardiani, Reni; Anggraeni, Happy Yulia
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6603

Abstract

HAKI yaitu bukti nyata pengakuan hak milik itu sendiri dan hak yang diberikan didalam suatu waktu yang telah ditentukan untuk kemudian dinikmati atau digunakan. Selama waktu itu, dapat dinikmati, digunakan, ataupun mengeksploitasi hak itu dengan seizin dari pemegang hak. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang menunjukkan adanya jaminan keamanan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang telah diciptakan. Perlindungan terhadap hak industrial dapat menjadi aset berharga bagi bisnis. Keberhasilan suatu produk atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tampilan visualnya, dimana daya tarik estetika ialah salah satu faktor utama dalam hal mempengaruhi keputusan para konsumen dalam memilih produk mana yang akan digunakan. Ketentuan tindak Pidana Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana. pemegang hak desain industri juga dapat menempuh melalui jalur non litigas dengan memakai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti halnya mediasi, negosiasi, kosiliasi, dan arbitrase, seperti yang diatur didalam Pasal 47 UU No. 31 Tahun 2000. Arbitrase bisa berlaku di dalam ataupun di luar negeri. Faktor Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIP Agreements) melewati sah nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Suatu hal ini telah mendorong ratifikasi akan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 serta kontribusi Indonesia didalam Haque Agreement (London Act) tentang International Deposit of Industrial Designs.