Indonesia adalah negara demokrasi yang juga menganut ideologi negara kesejahteraan. Ideologi ini berdampak pada cara negara beroperasi, yang menjadi semakin penting dan berkembang. Semakin meluasnya pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah ternyata telah menimbulkan beberapa kemunduran bagi masyarakat luas, khususnya di bidang hukum publik. Penelitian ini bermaksud untuk dapat memahami bagaimana pengertian kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, serta bagaimana proses penyelesaiannya di dunia digital seperti sekarang ini. Secara khusus, penelitian ini akan melihat bagaimana konsep yang berhubungan satu sama lain. Karena semakin banyak orang yang menyadari kesulitan hukum di negara ini sebagai akibat dari globalisasi digital. Dalam penelitian ini metode penelitian deskriptif dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif analitis. Selain itu, metode penelitian kepustakaan digunakan untuk mencari data guna mengetahui bagaimana perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau pemerintah. Temuan penyelidikan menunjukkan bahwa pihak berwenang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal yang mereka lakukan karena tindakan ini terkait langsung dengan pelanggaran hukum dan melibatkan semacam tindakan melebihi atau menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepada mereka. Tindakan tersebut dapat berupa tindakan secara terang terangan, dan atau secara terselubung, yang dimana tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat pada aspek berbagai pihak dan juga Pemerintah itu sendiri. Kata Kunci : PMHP, Hukum, Negara, Masyarakat