Penegakan hukum dalam PTUN ialah proses atau usaha untuk memberlakukan, menjalankan, dan menegakkan hukum mengenai hal yang berkenaan dengan tata usaha negara atau pemerintahan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebagian pelaksana pemimpin kehakiman bagi warga masyarakat yang hendak mendapatkan keadilan kepada Negara Sengketa administrasi. PTUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Jenis metode penelitian yang kita gunakan ialah penelitian hukum normatif, penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan referensi hukum tertulis merupakan definisi hukum normatif, kemudian sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Kami mendapatkan hasil bahwa dalam menjalankan perannya, PTUN dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga konsistensi kebijakan. Dengan demikian, PTUN dapat menjadi salah satu upaya penting dalam membangun good governance di Indonesia. Dengan kata lain, PTUN memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem tata usaha negara. Dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya, PTUN dapat menjadi wahana bagi warga negara untuk melindungi hak-hak mereka dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum normatif ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat PTUN sebagai institusi yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci : PTUN, Penegakan, Hukum Administrasi Negara, Good Governance