Dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terlihat bahwa agama dan/atau hukum agama mempunyai peran penting dalam melaksanakan perkawinan. Penulis menganalisis secara yuridis melalui hukum normatif untuk menemukan aturan hukum tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Konghucu. Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, agama Konghucu diakui sebagai agama ditentukan di dalam Penetapan Presien Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama termasuk salah satu agama dari 6 (enam) yang diakui resmi di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun Pada masa Orde Baru dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa. Etnis Tionghoa yang pada saat itu umumnya memeluk agama konghucu tidak diperbolehkan mengekspresikan segala bentuk kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat etnis Tionghoa berpindah memeluk agama lain, dikarenakan tidak adanya pencatatan perkawinan untuk umat konghucu. Hal ini terlihat dari kolom pengisian kolom agama untuk agama konghucu tidak dicantumkan. Namun penulis tidak menemukan berapa jumlah dari etnis Tionghoa yang beragama konghucu yang pindah ke agama lain. Setelah era Reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) di Tahun 2000, dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa (cina). Namun Keppres tersebut hanya bersifat simbolik. Pada perayaan Imlek 2557 tanggal 4 Februari 2006 secara Nasional menegaskan bahwa keberadaan agama Konghucu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 sah menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969. Menindaklanjutinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 470/326/SJ/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Pelayanan Aministrasi Kependudukan Agama Konghucu dan Menteri Agama mengeluarkan surat Nomor ; MA/12/2006 perihal Penjelasan Mengenai Status Perkawinan Agama Konghucu. Penulis menemukan bahwa peraturan yang lebih rendah kedudukannya bisa mengalahkan peraturan yang lebih tinggi, sehingga terjadi ketidakadilan dan ketiakpastian umat Konghucu dan menyarankan agar pemerintah mensosialisasikan peraturan yang membolehkan umat Konghucu bisa mencatatkan perkawinannya seperti umat agama lainnya.