Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 Sri Hayati; Khomaini
YUSTISI Vol 9 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i1.17508

Abstract

Dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terlihat bahwa agama dan/atau hukum agama mempunyai peran penting dalam melaksanakan perkawinan. Penulis menganalisis secara yuridis melalui hukum normatif untuk menemukan aturan hukum tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Konghucu. Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, agama Konghucu diakui sebagai agama ditentukan di dalam Penetapan Presien Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama termasuk salah satu agama dari 6 (enam) yang diakui resmi di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun Pada masa Orde Baru dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa. Etnis Tionghoa yang pada saat itu umumnya memeluk agama konghucu tidak diperbolehkan mengekspresikan segala bentuk kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat etnis Tionghoa berpindah memeluk agama lain, dikarenakan tidak adanya pencatatan perkawinan untuk umat konghucu. Hal ini terlihat dari kolom pengisian kolom agama untuk agama konghucu tidak dicantumkan. Namun penulis tidak menemukan berapa jumlah dari etnis Tionghoa yang beragama konghucu yang pindah ke agama lain. Setelah era Reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) di Tahun 2000, dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa (cina). Namun Keppres tersebut hanya bersifat simbolik. Pada perayaan Imlek 2557 tanggal 4 Februari 2006 secara Nasional menegaskan bahwa keberadaan agama Konghucu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 sah menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969. Menindaklanjutinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 470/326/SJ/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Pelayanan Aministrasi Kependudukan Agama Konghucu dan Menteri Agama mengeluarkan surat Nomor ; MA/12/2006 perihal Penjelasan Mengenai Status Perkawinan Agama Konghucu. Penulis menemukan bahwa peraturan yang lebih rendah kedudukannya bisa mengalahkan peraturan yang lebih tinggi, sehingga terjadi ketidakadilan dan ketiakpastian umat Konghucu dan menyarankan agar pemerintah mensosialisasikan peraturan yang membolehkan umat Konghucu bisa mencatatkan perkawinannya seperti umat agama lainnya.
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN UMAT KONG HUCU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 Sri Hayati; Khomaini
YUSTISI Vol 9 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i1.17508

Abstract

Dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terlihat bahwa agama dan/atau hukum agama mempunyai peran penting dalam melaksanakan perkawinan. Penulis menganalisis secara yuridis melalui hukum normatif untuk menemukan aturan hukum tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan umat Konghucu. Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, agama Konghucu diakui sebagai agama ditentukan di dalam Penetapan Presien Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama termasuk salah satu agama dari 6 (enam) yang diakui resmi di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun Pada masa Orde Baru dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa. Etnis Tionghoa yang pada saat itu umumnya memeluk agama konghucu tidak diperbolehkan mengekspresikan segala bentuk kegiatan keagamaan, kepercayaan dan adat istiadat. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat etnis Tionghoa berpindah memeluk agama lain, dikarenakan tidak adanya pencatatan perkawinan untuk umat konghucu. Hal ini terlihat dari kolom pengisian kolom agama untuk agama konghucu tidak dicantumkan. Namun penulis tidak menemukan berapa jumlah dari etnis Tionghoa yang beragama konghucu yang pindah ke agama lain. Setelah era Reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) di Tahun 2000, dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Tionghoa (cina). Namun Keppres tersebut hanya bersifat simbolik. Pada perayaan Imlek 2557 tanggal 4 Februari 2006 secara Nasional menegaskan bahwa keberadaan agama Konghucu berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 sah menjadi UU Nomor 5 Tahun 1969. Menindaklanjutinya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 470/326/SJ/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Pelayanan Aministrasi Kependudukan Agama Konghucu dan Menteri Agama mengeluarkan surat Nomor ; MA/12/2006 perihal Penjelasan Mengenai Status Perkawinan Agama Konghucu. Penulis menemukan bahwa peraturan yang lebih rendah kedudukannya bisa mengalahkan peraturan yang lebih tinggi, sehingga terjadi ketidakadilan dan ketiakpastian umat Konghucu dan menyarankan agar pemerintah mensosialisasikan peraturan yang membolehkan umat Konghucu bisa mencatatkan perkawinannya seperti umat agama lainnya.
A Legal Analysis of Breach of Contract in Relation to Contract Law and Agreement Law : (Case Study of Supreme Court Decision No. 5273 K/Pdt/2024) Michael Matondang, Ahmad; Khomaini; Robiyanti, Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5762

Abstract

This study aims to legally analyze the concept of default in insurance contracts, focusing on the application of the principle of pacta sunt servanda and the legal implications of insurance claim rejections, as reflected in Supreme Court Decision Number 5273 K/Pdt/2024. The research method used is a normative legal approach with a case study approach, through a study of laws and regulations (including the Civil Code, Law No. 40 of 2014 concerning Insurance, and POJK No. 69/POJK.05/2016), court decisions, and a literature review of various legal references. The results of the study indicate that defaults in insurance contracts, particularly in claim payments, result in significant losses for the insured and violate the principle of pacta sunt servanda. The Supreme Court decision affirms that insurance companies are obligated to fulfill all obligations agreed upon in the policy. Therefore, in the event of default, the injured party has the right to demand compensation or fulfillment of obligations in accordance with applicable law. These findings provide an important contribution to the development of contract and agreement legal theory, as well as providing a basis for improving dispute resolution mechanisms in insurance practices to protect consumer rights. This research is expected to provide a reference for legal practitioners, regulators, and academics in addressing default issues and increasing transparency and accountability in insurance contractual relationships.