Masyarakat adat diakui menjadi kesatuan sebagai individu maupun kelompok sebagaimana diatur dalam peraturan internasional maupun nasional, namun dalam realitanya masih banyak pelanggaran terjadi terhadap hak asasi manusia bagi masyarakat adat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan studi dokumen pada data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum lainnya. Dalam penelitian ini terjadinya pelanggaran hak hidup atas pembabatan hutan seluas 36 Hektare oleh perusahaan swasta yang diberikan izin oleh Negara, padahal hutan tersebut sebagai sumber kehidupan bagi Suku Awyu dan Suku Moi yaitu masyarakat adat di Papua, dalam hal ini tidak adanya perlindungan oleh Negara terhadap hak hidup bagi masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan sumber daya alam tersebut. Padahal Negara sendiri seharusnya bertanggung jawab dan menjamin hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan hukum nasional dan internasional lainnya. Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia dalam konteks hak atas hidup bagi masyarakat adat Papua. Kata kunci: Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Adat