Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait dugaan pelanggaran bisnis dan pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal yang mengguncang Indonesia sejak 5 tahun terakhir. Sebanyak 326 anak di 27 provinsi mengalami keracunan setelah mengonsumsi obat sirop yang terkontaminasi dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebabkan oleh industri farmasi yang mengganti komposisi propylene glycol (PG) dengan dua komposisi tersebut untuk keuntungan bisnis tanpa melakukan penelitian ulang terkait formulanya. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal adalah cerminan dari pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM di Indonesia, yang menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan obat dan penegakan hukum yang lebih ketat. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat dihormati dan dilindungi. Kata kunci: Hak Asasi Manusia; Gagal Ginjal Akut Pada Anak; Pelanggaran Bisnis