Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hak asasi manusia dan hukum nasional yang berlaku terhadap kawin tangkap yang terjadi di Sumba. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kawin tangkap yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan kedua belah pihak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Kawin tangkap tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang meliputi universalitas, equality dan non-discrimination, dan indivisibility dan interdependence of different rights. Selain itu kawin tangkap tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada kawin tangkap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 328 KUHP jo. Pasal 333 KUHP. Kata kunci: Kawin Tangkap; Hak; HAM.