Ketetapan yang terdapat pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan tepatnta pasal 23, menetapkan pemberian natura atau kenikmatan bagi pegawai atau karyawan. Natura merupakan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada pegawai ataupun karyawan. Imbalan yang diberikan ini bukan berupa uang melainkan berupa barang ataupun fasilitas tertentu. Contoh natura dapat berupa beras dan gula, sedangkan dalam kenikmatan dapat berupa penggunaan fasilitas seperti mobil, perumahan, ataupun fasilitas pengobatan. Perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ada dua yaitu sebagai objek pajak dan non objek pajak. Yang merupakan bukan objek pajak pph ialah imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Namun dibalik ketetapan dari peraturan pemerintah No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan ini banyak menimbulkan konflik. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan studi literatur. Sumber literasi yang digunakan oleh penulis ialah artikel, jurnal ilmiah, ketetapan PP Nomor 55 Tahun 2022, serta media lainnya. Diharapkan penelitian ini dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan juga pemerintah, agar sekiranya paham hukum dan tidak melakukan kekacauan, serta pemerintah juga dalam menetapkan suatu kebijakan publik lebih memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.