Perkembangan teknologi informasi telah mengubah dunia bisnis secara mendasar dalam beberapa dekade terakhir. Revolusi digital telah membawa perubahan besar dalam bisnis, membawa peluang baru dan tantangan yang kompleks. Salah satu aspek yang akan terkena dampak signifikan dari perubahan ini adalah proses penandatanganan, pelaksanaan, dan penegakan kontrak bisnis. Dalam era digital, transaksi bisnis semakin sering dilakukan secara elektronik melalui platform online, email, dan aplikasi seluler. Hal ini membawa dampak pada pembentukan, pelaksanaan, dan penyelesaian kontrak komersial, serta menimbulkan tantangan hukum baru terkait dengan perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa lintas negara, dan keamanan data. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum dalam perjanjian bisnis dalam era digital menjadi sangat penting untuk menangani kompleksitas dan dinamika bisnis yang terus berkembang.