Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Yuridis Penyalagunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang Beratnya Melebihi 5 gram Navisya, Nionita; Syavqie, Emier; Sandery, Muhamad Rizky; Putra Y L, Yuanda Alyansyah
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2370

Abstract

Narkoba adalah istilah yang merujuk kepada zat-zat atau obat-obatan yang bersifat adiktif dan memiliki potensi untuk menimbulkan efek psikoaktif, seperti perubahan mood, persepsi, dan kesadaran. Zat-zat ini secara luas digunakan untuk tujuan rekreasional, namun penggunaannya dapat menimbulkan berbagai risiko dan dampak negatif bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial pengguna. Penyalahgunaan narkotika golongan 1 telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat umum karena dampaknya yang merusak terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Sabu, sebagai narkotika golongan 1, memiliki potensi adiktif yang tinggi dan dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya. Salah satu permasalahan yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika penyalahgunaan sabu dilakukan dalam jumlah besar, yaitu melebihi 5 gram. Kepemilikan atau penggunaan sabu melebihi 5 gram dapat dihukum dengan hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara, dengan dilihat tersangka sebagai konsumen dan atau pendistribusi.
Implikasi Yuridis Penyalagunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang Beratnya Melebihi 5 gram Navisya, Nionita; Syavqie, Emier; Sandery, Muhamad Rizky; Putra Y L, Yuanda Alyansyah
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2370

Abstract

Narkoba adalah istilah yang merujuk kepada zat-zat atau obat-obatan yang bersifat adiktif dan memiliki potensi untuk menimbulkan efek psikoaktif, seperti perubahan mood, persepsi, dan kesadaran. Zat-zat ini secara luas digunakan untuk tujuan rekreasional, namun penggunaannya dapat menimbulkan berbagai risiko dan dampak negatif bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial pengguna. Penyalahgunaan narkotika golongan 1 telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat umum karena dampaknya yang merusak terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Sabu, sebagai narkotika golongan 1, memiliki potensi adiktif yang tinggi dan dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya. Salah satu permasalahan yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika penyalahgunaan sabu dilakukan dalam jumlah besar, yaitu melebihi 5 gram. Kepemilikan atau penggunaan sabu melebihi 5 gram dapat dihukum dengan hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara, dengan dilihat tersangka sebagai konsumen dan atau pendistribusi.