Hari Prasetiyo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Rekonstruksi Regulasi Pemekaran Daerah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Qurrota A’yuni; Hari Prasetiyo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2180

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk memperoleh pemahaman tentang pengaruh pelaksanaan otonomi daerah dan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik di provinsi maupun kabupaten atau kota. Dalam praktiknya, usulan pemekaran daerah telah meningkat setiap tahunnya. Namun data Kementerian Dalam Negeri tahun 2009 menunjukkan bahwa 80% DOB gagal dan belum dapat memberikan kesejahteraan, diperkuat hasil survey data Indonesia Governance Index (IGI) mengenai indeks tata kelola pemerintahan tahun 2014 dari 34 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang merekomendasikan birokrasi daerah perlu diperkuat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu dengan merujuk pada bahan hukum primer peraturan perundang-undangan nasional dan bahan non-hukum lainnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan adanya rekonstruksi regulasi pemekaran daerah melalui: Pertama, menambahkan materi muatan mengenai bab evaluasi pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Kedua, membuat tim khusus yang fokus dalam melakukan pendampingan terhadap daerah yang akan dilakukan pemekaran. Persiapan terhadap daerah yang akan dimekarkan juga perlu diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Ke depan diperlukan adanya evaluasi menyeluruh dan mendalam sebagai pertimbangan untuk melakukan penggabungan DOB jika diperlukan. Sebagai contoh beberapa negara seperti Jepang, Swedia, Belgia, Inggris dan Jerman telah melakukan penggabungan daerah-daerah kecil agar menjadi lebih besar tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi.