Artikel ini membahas mengenai perkembangan ekonomi kreatif yang semakin menonjolkan peranan Kekayaan Intelektual sebagai aset bisnis vital. Terdapat dua hak yang melekat pada Kekayaan Intelektual, yaitu hak ekonomi dan moral, yang memberikan pelindungan hukum dan potensi ekonomi bagi pencipta dan/atau pelaku ekonomi kreatif. Permasalahan yang dianalisis dalam artikel ini mencakup proses pembebanan Jaminan Fidusia atas Kekayaan Intelektual serta pelindungan hukum bagi Pemberi dan Penerima Fidusia. Penyusunan artikel ini dilakukan dengan metode penilitian doktrinal, yaitu dengan menelaah norma hukum yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaaan Intelektual serta Jaminan Fidusia untuk selanjutnya dilakukan analisis dengan praktik yang berlangsung pada lembaga keuangan perbankan di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, proses pembebanan Jaminan Fidusia dengan objek jaminan berupa Kekayaan Intelektual pada dasarnya sama seperti pembebanan Jaminan Fidusia pada umumnya. Dalam proses ini, Notaris memiliki peran penting dalam melakukan penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia, penyusunan akta, hingga pendaftaran Jaminan Fidusia. Ketentuan yang mengatur mengenai pengalihan Kekayaan Intelektual memberikan pelindungan hukum yang kuat bagi pemegang Kekayaan Intelektual selaku Pemberi Fidusia, khususnya berkaitan dengan eksekusi Jaminan Fidusia yang tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 telah memberikan kepastian hukum bagi Penerima Fidusia dalam hal utang dijamin dengan Kekayaan Intelektual.