Tentara Nasional Indonesia (TNI) memainkan peran penting dalam menegakkan kedaulatan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdiri dari tiga cabang penting, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, lembaga militer ini berdiri sebagai pilar pertahanan bangsa. Calon individu yang bercita-cita untuk bergabung dengan angkatan bersenjata harus menjalani proses seleksi yang ketat dan transparan. Prosedur seleksi yang cermat ini dirancang untuk mengidentifikasi dan merekrut individu yang paling berkualitas dan mampu yang memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan. Dalam penelitian ini, penelusuran hukum normatif, juga disebut sebagai penelusuran positif, doktrinal, atau murni hukum, berfungsi sebagai metodologi fundamental. Fokus utamanya terletak pada pemeriksaan hukum tertulis dan kebiasaan hukum yang lazim dalam masyarakat. Sumber data sekunder, yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier, memainkan peran penting dalam pendekatan investigasi ini. Individu yang terlibat dalam kegiatan penipuan terkait dengan pemilihan personel militer potensial dapat menghadapi berbagai sanksi, yang mencakup bidang pidana, sipil, dan administrasi. Sangat penting untuk menekankan bahwa setiap pembebasan dari sanksi ini hanya dapat terjadi setelah penentuan yang sah dan konklusif dalam proses peradilan. Tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi terletak pada panel hakim, yang beroperasi di pengadilan sipil dan militer. Mengenai pertanggungjawaban pidana dan potensi sanksi bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal seperti pemilihan penipuan rekrutan militer, dampaknya berbeda berdasarkan status pelaku. Jika pelaku termasuk dalam masyarakat sipil, mereka dapat didakwa berdasarkan pasal yang berkaitan dengan penipuan (Pasal 378 KUHP), penyalahgunaan (Pasal 372 KUHP), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Sebaliknya, personel militer aktif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut mungkin tidak hanya menghadapi tuntutan berdasarkan pasal-pasal KUHP yang disebutkan di atas tetapi juga dapat tunduk pada ketentuan hukum militer yang diuraikan dalam Hukum Acara Pidana (Buku Hukum Pidana Militer) dan diadili dalam sistem peradilan militer.