Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 7618/XI/2023 tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota Pekanbaru yaitu Rp.3.451.584,95,-.berikut sebagai acuan dalam menentukan upah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan peraturan tersebut belum sepenuhnya diberikan dan bisa sebagai rujukan notaris terhadap penerapan upah minimum terhadap karyawannya.Perlindungan hukum terhadap pekerja atas hasil kerja yang dilakukan maka ditetapkan oleh pemerintah upah minimum sebagai acuan upah sehingga terciptanya keseimbangan antara hak-hak karyawan Notaris dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pengaturan hukum ketentuan upah minimum di kota Pekanbaru? 2) Bagaimana bentuk hubungan hukum antara notaris dan karyawan notaris di kota Pekanbaru? 3) Bagaimana upaya perlindungan hak karyawan Notaris dengan menerapkan standar upah minimum di kota Pekanbaru ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode empiris sosiologis. Penelitian ini dilakukan di beberapa kantor Notaris di kota Pekanbaru. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah 1) Pemerintah membuat kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja. Salah satunya adalah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Bentuk hubungan hukum hak dan kewajiban karyawan notaris dalam hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan notaris di kota Pekanbaru masih ada hanya berbentuk perjanjian kerja secara lisan dan tidak di dahului dengan perjanjanjian kerja tertulis.3) Upaya perlindungan upah ada dalam UU Ketenagakerjaan yang secara terus terang menetapkan sesuai upah minimum untuk kesejahteraan pekerja, namun notaris belum bulat menetapkan upah sesuai dengan upah minimum di kota Pekanbaru masih ada yang menetapkan dibawah upah minimum.