Niko Muhammad Insani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paradigma Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Pencurian 1 Unit Handphone di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023) Niko Muhammad Insani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2510

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Sistem Pemidanaan di Indonesia dan urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2013. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis bahan-bahan kepustakaan, asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Pendekatan yang digunakan terdiri dari dua macam. Pertama, pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang menelaah kesesuaian dan konsistensi antara berbagai peraturan dan undang-undang. Kedua, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang menggali pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, khususnya terkait konsep Restorative Justice, untuk membangun argumentasi hukum yang dapat memecahkan isu yang dihadapi. Hasil penelitian bahwa Hukum pidana di banyak negara berasal dari masa kolonial dan sering kali dianggap usang, tidak adil, serta tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Di negara asalnya, hukum pidana telah diperbarui untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum pidana mencakup norma dan sanksi, dengan tujuan membentuk masyarakat ideal, menegakkan nilai luhur, dan mempertahankan nilai-nilai baik. Sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung mengakhiri kasus dengan hukuman penjara. Namun, pendekatan restorative justice yang berfokus pada pemulihan korban dan pelibatan masyarakat telah diterapkan, memberikan alternatif yang lebih adil dan efektif untuk menyelesaikan kasus pidana.