Informed consent sebagai persetujuan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi, tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dan perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi oleh dokter gigi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, KUH Perdata dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dimulai sebelum melakukan tindakan, seperti alat dan bahan steril, memeriksa riwayat medis pasien, melanjutkan dengan tindakan pencabutan sesuai SOP dan mempertimbangkan kompetensi dokter, serta penatalaksanaan pencabutan gigi. Perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar menunjukkan kesadaran pembuatan informed consent dalam setiap tindakan. Adapun 2 prinsip perlindungan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berupa: a). Perlindungan hukum preventif dan b). Perlindungan hukum represif. Dari segi perdata, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap proses informed consent yang menyatakan setiap dokter gigi harus memastikan proses dilakukan secara menyeluruh. Dari segi pidana, diperlukan peningkatan pengawasan dan audit terhadap praktik dokter gigi secara berkala. Peneliti menyarankan agar setiap dokter gigi harus menyediakan informed consent dalam menangani pasien.