Della Paula Ajawaila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi CSR BUMN Terhadap Pembagunan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Blue Economy di Maluku Sandy Hukunala; Della Paula Ajawaila
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2611

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis implementasi program CSR oleh PT Pelindo, PT Perikanan Indonesia, dan PT ASDP dalam mendukung pembangunan Blue Economy di Provinsi Maluku. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan program CSR tersebut dan menawarkan solusi yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti manajemen perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Survei dan observasi lapangan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data langsung tentang pelaksanaan program CSR. Data sekunder akan diperoleh dari laporan tahunan perusahaan, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan.  Temuan studi penelitian ini ditemukan bahwa implementasi program CSR oleh PT Pelindo, PT Perikanan Indonesia, dan PT ASDP di Maluku untuk mendorong pembagunan blue economy di provinsi maluku belum maksimal dikarenkan berbagai tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi kurangnya infrastruktur yang memadai, keterbatasan sumber daya, rendahnya partisipasi masyarakat, dan regulasi yang tidak konsisten. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan infrastruktur, mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program CSR.