Sri Asih Roza Nova
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis tentang Kedaulatan Negara pada Kasus Sipadan dan Ligitan Tahun 1969-2002 Antara Indonesia dengan Malaysia Sri Asih Roza Nova
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2662

Abstract

Kedaulatan teritorial bagi sebuah negara memiliki arti yang sangat penting, sehingga penetapan teritorial wilayah negara dapat menimbulkan sengketa antara negara-negara bertetangga. Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan secara perundingan bilateral, akan tetapi jika gagal, maka dapat diselesaikan dengan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. Seperti pada kasus perebutan pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dari tahun 1969-2003. Sebelum terjadi sengketa Sipadan-Ligitan ini, kedua pulau adalah merupakan wilayah yang belum mempunyai kepastian hukum siapa penguasanya (masih diragukan antara Indonesia dengan Malaysia). Untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus di atas maka dalam penelitian ini akan dianalisis tentang prinsip-prinsip hukum interrnasional apakah yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh sebuah wilayah baru oleh suatu negara dan prinsip hukum internasional apakah yang dijadikan oleh Indonesia dan  Malaysia  untuk memperkuat argumentasi mereka dalam  mendapatkan kedua pulau yang dipersengketakan (Pulau Sipadan dan  Ligitan), dan terakhir akan menganalisa prinsip hukum internasional apakah yang digunakan oleh Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di atas sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Proses penelitian akan menggali data berupa ketentuan hukum yang telah tertulis dan masih berlaku, serta bentuk informasi yang telah dipublikasikan dan hasil analisisnya diuraikan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode perolehan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan-satuan yang dapat dikelola, mensintesisnya, mencari dan menemukan pola, mencari tahu apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut. Dari penelitian ditemukan jawaban bahwa Indonesia menggunakan teori historical rights, uti possidetis dan prinsip kontinuitas berdasarkan pada adanya penyerahan wilayah (cession) dari Sultan Bulungan ke Belanda. Sedangkan Malaysia mendasarkan argumentasinya pada teori kontinuitas, kontiguitas, historical rights, teori kedekatan dan juga uti possidetis. Semua teori yang digunakan oleh Malaysia ini dilengkapi juga dengan adanya effectivities dari Malaysia dan kolonialnya terdahulu (Inggris). Mahkamah Internasional melandasi putusannya dengan teori kontinuitas, effective occupation dan maintenance and ecology preservation. Berdasarkan pertimbangannya tersebut, Mahkamah memutuska npada tahun 2003 bahwa pulau Sipadan-Ligitan berada dibawah kedaulatan Malaysia.