Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap produk Creative Commons dibandingkan dengan produk yang sudah tercatat di HKI, untuk mengetahui lisensi Creative Commons dapat tetap beroperasi tanpa registrasi hak cipta. Untuk mengetahui cara kerja lisensi Creative Commons di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Lisensi Creative Commons dasarnya bersumber pada kesuksesan besar GNU General Public License (GPL), yang merupakan lisensi yang digunakan pada perangkat lunak. Lisensi ini secara jelas mengatur norma-norma komunitasnya, diantaranya dari aspek ekonomi dan moral. Dalam hal lisensi Creative Commons, norma sosial seperti copynorms dapat mengikat setiap orang yang menggunakan ciptaan dengan lisensi tersebut, meskipun lisensi tersebut tidak diakui oleh hukum. Norma-norma ini berupa kebiasaan, tradisi, atau aturan yang tidak tertulis. Hal ini karena copynorms merupakan norma yang disepakati oleh masyarakat secara umum. Lisensi CC memiliki potensi untuk mendorong inovasi dan kreativitas, karena memberikan kebebasan kepada pengguna ciptaan untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan ciptaan tersebut. Hal ini dapat mendorong lahirnya karya-karya baru yang inovatif dan kreatif. Pemerintah diharapkan lebih cepat mengadopsi lisensi Creative Commons agar perkembangan inovasi dan kreativitas dapat berkembang lebih cepat, walaupun sebenarnya sudah ketinggalan jauh. Lisensi Creative Commons adalah lisensi hak cipta yang memberikan hak-hak tertentu kepada pengguna ciptaan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta.