Penelitian ini di latar belakangi oleh semakin banyaknya kasus perundungan atau yang sering dikenal dengan istilah bullying. Mirisnya, bahwa pelaku kasus perundungan itu merupakan anak-anak di bawah umur yang masih sekolah dan korbanya adalah teman sendiri. Hal ini semakin menegaskan penulis untuk mengambil judul penelitian ini agar kedepannya anak – anak lebih mendapatkan pendidikan dan pengawasan secara utuh, yang mana anak – anak ini kelak mempunyai berbagai posisi penting sebagai pengambil keputusan dimasa depan.Tujuan penelitian ini di perlukan untuk mengetahui upaya penegakan hukum dan kendala yang dihadapi terhadap perundungan yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah Polres Lamongan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Yuridis Sosiologis, dimana jenis penelitian ini bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyeknya ataupun terjun langsung ke lapangan. Dengan demikian penulis melakukan proses penelitian penyelesaian dengan cara terjun langsung di Polres Lamongan. Hasil penelitian bahwa dalam hal yang menjadi pelaku dan korban perundungan adalah seorang anak, maka peraturan perundang – undangan yang dipakai untuk menjerat pelaku perundungan adalah memakai Undang –Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan proses penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan perundungan di wilayah Polres Lamongan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penyidik anak Polres Lamongan selalu mengupayakan Proses diversi dalam penanganan kasus perundungan yang dilakukan anak di bawah umur dengan catatan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tidak residivis. Faktor utama kendala penengakan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan perundungan di wilayah Polres Lamongan yaitu kurangnya kesadaran keluarga (orang tua ) pelaku yang cenderung enggan untuk mengikuti proses upaya hukum secara diversi alias sudah tidak peduli . Mereka lebih menyerahkan kasus anaknnya (sebagai pelaku) untuk ditindak pidana dengan beberapa alasan diantaranya: Anak tersebut sudah terlalu sering menyusahkan orang tua, Anak tersebut susah diatur dan selalu mengabaikan nasehat serta bermaksud memberikan efek jerah sesuai dengan tindakan anak tersebut.