Aldi Trendi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif Undang Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Aldi Trendi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2858

Abstract

Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif UU cipta kerja Mengetahui  perjanjian  kerja  dibuat  secara  lisan  atau  tertulis,  harus  dilihat  apakah Perjanjian  Kerja  Waktu  Tertentu  (PKWT)  atau  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tidak  Tertentu (PKWTT),  karena  terhadap  dua  Perjanjian  Kerja  tersebut mempunyai spesifikasi  hak dan kewajiban yang berbeda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Udang-Undang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis  terhadap  PKWT,  apabila  ternyata  PKWT tersebut  tidak  dibuat  secara  tertulis,  maka secara  otomatis  perjanjian  kerja  tersebut  menjadi PKWTT. Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kerja Secara Lisan Ketika Terjadinya Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Dalam UU Cipta Kerja Konsekuensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh maka pekerja/buruh dengan status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya, namun bagi pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan uang pesangon, Sementara dalam pasal 61 PP No. 35 tahun 2021 mengatur empat sanksi administratif yang dapat diberikan, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang terakhir pemekuan kegiatan usaha. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut, maka pengusaha ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.