Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan bagaimana pengawasan dan pegelolaan retribusi parkir, serta faktor faktor yang mendukung dan menghambat pengawasan dan pengelolaan parkir di kota Palangka Raya. Penelitian ini dilakukan di Kota Palangka Raya dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan parkir di kota Palangka Raya sudah optimal, pengawasan parkir dilaksanakan dengan membentuk tim khusus yang akan mengawasi, memonitoring dan pengendalian di lapangan setiap hari dan melibatkan polisi dan satuan polisi pamong praja setiap satu tahun sekali. serta menciptakan inovasi baru dengan memuat sistem pengawasan cepat dan tepat menggunakan aplikasi Si-Takir (Sistem Penataan Parkir) untuk alat pengaduan masyarakat. . adapun Sistem Pengelolaan Retribusi Berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya No 24 Tahun 2022 dalam penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dan atau dapat bekerjasama dengan perorangan dan atau badan usaha. Sebelum kerjasama perorangan atau badan usaha pemerintah Daerah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan survey potensi parkir dan membuat pertimbangan teknis. Faktor pendukung dalam proses pengawasan yang dilakukan dinas perhubungan adalah tersedianya personil disetiap titik lokasi. Ada sebanyak 5 Tim dan 5 zona tim khususnya masing-masing untuk melaksanakan monitoring sesuai lokasi yang sudah terdaftar di database Si-Takir.Faktor penghambat dalam proses pengelolaan retribusi parkir adalah Pengelola mengalami tunggakan pembayaran retribusi parkir dan Pemilik Usaha atau toko Musim libur terkadang tidak melapor kalau mereka tutup