Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH PAJAK DAN MEKANISME BONUS TERHADAP TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SUB SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2018-2022 Anggriani, Eli Putri; Dalimunthe, Hasbiana
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 3 (2024): Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No 3 Tahun 2024 (Special Issue)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.31337

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak dan mekanisme bonus terhadap praktik transfer pricing pada perusahaan manufaktur subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022. Transfer pricing sering digunakan sebagai strategi perusahaan untuk mengoptimalkan alokasi biaya dan pendapatan antar divisi atau anak perusahaan, serta untuk menghindari pajak dan memaksimalkan keuntungan. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi berganda untuk menguji hipotesis yang telah ditentukan. Populasi penelitian ini adalah 30 perusahaan manufaktur subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di BEI, dengan teknik purposive sampling untuk memilih sampel yang relevan. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang ada di BEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak dan mekanisme bonus berpengaruh positif dan signifikan terhadap transfer pricing. Temuan ini mendukung teori agensi yang menjelaskan bahwa manajemen perusahaan memiliki insentif untuk memanipulasi laporan keuangan guna mengoptimalkan bonus dan mengurangi beban pajak. Berdasarkan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan analisis regresi berganda, penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan cenderung menggunakan transfer pricing sebagai strategi untuk menghindari pajak dan memaksimalkan bonus manajerial. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi regulator dan pembuat kebijakan dalam mengawasi dan mengatur praktik transfer pricing untuk memastikan keadilan dan kepatuhan perpajakan.