Ash Shiddiqi, M. Hanif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pemerintah Nagari dalam Mengatasi Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Proyek Strategis Nasional di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat) Ash Shiddiqi, M. Hanif; Alhadi, Zikri
Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa Vol. 6 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/villages.v6i2.331

Abstract

Penelitian ini menjelaskan peran Pemerintah Nagari dalam konflik mengatasi agraria yang muncul akibat pengadaan tanah untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Konflik dipicu oleh persetujuan sebagian masyarakat yang merasa hak ulayat dan tanah garapan mereka diabaikan, sehingga menimbulkan ketegangan dengan pemerintah dan pihak investor. Kondisi ini menuntut peran strategis pemerintah nagari sebagai aktor pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Validitas data diperkuat dengan triangulasi, sementara analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah nagari menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, sebagai motivator, pemerintah berusaha menjaga ketenangan dan solidaritas masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Kedua, sebagai fasilitator, pemerintah nagari menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan investor untuk mengurangi kesalahpahaman informasi. Ketiga, sebagai mediator, pemerintah nagari bersikap netral dalam forum musyawarah untuk mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Meski demikian, efektivitas peran tersebut masih terhambat oleh beberapa faktor, seperti perbedaan persepsi masyarakat dan pemerintah, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ketidakhadiran aktor kunci dalam musyawarah, serta rendahnya pemahaman hukum masyarakat terkait regulasi pertanahan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada komunikasi publik yang transparan, partisipasi inklusif, serta peningkatan kapasitas hukum masyarakat.