Penelitian ini menginvestigasi dinamika hukum terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia setelah serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial, khususnya dalam konteks pemilu presiden tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif literatur, dengan fokus pada interpretasi keputusan Mahkamah Konstitusi dan konseptualisasi tentang keadilan dan etika politik. Analisis literatur yang kritis menghasilkan kerangka konseptual yang mendalam, menggambarkan interaksi kompleks antara keputusan hukum dan implikasinya terhadap stabilitas politik dan kepercayaan publik. Hasil penelitian menyoroti pergeseran signifikan dalam regulasi pemilihan umum, mempertanyakan konsistensi dan legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Studi ini memberikan wawasan yang berharga bagi pemahaman dinamika hukum dan perkembangan demokrasi di Indonesia.