Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Teori Turut Serta Melakukan (Medeplegen) Pejabat Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Saraswaty, Kiki
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 6 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Septemb
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i6.1057

Abstract

Korupsi kerap berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Diskursus mengenai wewenang atau kewenangan tidak bisa dilepaskan dari domain hukum administrasi dan/atau hukum tata negara. Dalam mengkaji Ajaran Penyertaan Pidana dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya memberantas tuntas tindak pidana korupsi harus mengelaborasi sedalam mungkin tentang ajaran penyertaan dimana di dalam pasal 55 dan 56 KUHP ditentukan bahwa semua adalah sebagai pelaku (als dader). Dalam hal pelaku biasanya tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus atau mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif. Pengertian tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : “Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak- hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary- crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan ”secara biasa”, tetapi “dituntut cara-cara yang luar biasa” (extra ordinary enforcement). Sedangkan Perihal Dana Bansos, dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri kemudian disingkat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Dana Bansos Dan Hibah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dana Bansos adalah “pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”.