Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Terhadap Kejahatan Pemalsuan Pita Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Rafles Situmorang, Martinus
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 6 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Septemb
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i6.1058

Abstract

Cukai merupakan pungutan negara yang berfungsi menyekat penyebaran barang yang harus melunasi cukai, dengan konsekuensi bahwa cukai memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara yang berarti. Cukai dapat dikenakan pada semua tahap produksi atau distribusi. Biasanya cukai dinilai berdasarkan karakteristik tertentu dengan mengacu pada nilai, berat, kekuatan, atau jumlah produk. Tindak Pidana dibidang cukai seperti pemalsuan pita cukai rokok akan memberi dampak, yaitu merugikan penghasilan negara. Pelanggaran/kejahatan di bidang ekonomi, perdagangan dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia juga semakin meningkat, hal ini membuktikan adanya kebutuhan manusia yang terus berkembang. Tujuan untuk menganalisis Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Terhadap Kejahatan Pemalsuan Pita Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Menggunakan metode yuridis normatif yang mengkajidan menganalisis berdsarkan undang-undang dan referensi buku dan jurnal. Hasil penelitianDasar sanksi pada pemalsuan cukai yaitu terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tahap aplikasi, yaitu pada tahap ini dilihat dalam penerapan pidana yang dilakukan sebagaimana terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Faktor hambatan Penerapan sanksi pada UU Cukai dilakukan melalui dua jenis sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.