Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pegadaian Terhadap Transaksi Tanpa Izin Pemilik Objek Jaminan Perspektif Maslahah Mursalah (Study Kasus Pegadaian Dotri Gadai Medan Denai) Saputra, Rasman; Harahap, Abd.Rahman
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 6 No. 5 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Juli 20
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v6i5.1081

Abstract

Pegadaian adalah salah satu lembaga atau individu yang menawarkan pinjaman uang. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem gadai. Pemberian kredit harus disertai dengan pemberian jaminan. Objek jaminan berupa barang bergerak yang berasal dari milik si pemberi gadai atau bukan milik sipemberi gadai Namun yang menjadi masalah Jika si pemberi gadai menjaminkan barang milik orang lain yang dipinjam kemudian digadaikan tampa sepengetahuan atau izin dari pemilik barang yang sesungguhnya. Permasalahan yang diangkat adalah: Pertama, tentang bagaimana prosedur pengikatan jaminan yang objeknya bukan milik sipemberi gadai pada PT. Pegadaian (Dotri Gadai). Kedua, Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi gadai terhadap objek jaminan yang bukan milik si pemberi gadai pada PT. Pegadaian (Dotri Gadai), Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap sipemilik objek jaminan gadai dalam pelaksanaan lelang eksekusi gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data skunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata yang memberi kemungkinan kalau barang yang digadaikan untuk jaminan hutang tidak status kebendaan bergerak milik, namun bisa juga kebendaan bergerak milik orang lain. Prosedur pengikatan jaminan terhadap objek jaminan yang bukan milik sipemberi gadai adalah sama dengan melakukan pengikatan objek jaminan secara hukum yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kredit. Maka setiap orang yang datang ke PT. Pegadaian dengan tujuan untuk meminjam uang harus membawa barang jaminan dengan melampirkan Kartu Identitas Diri. Pelaksanaan lelang tetap berjalan ketika sipemberi gadai tadi melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Surat Bukti Kredit. Perlindungan hukum bagi si pemilik objek jaminan gadai yang sesunguhnya atas pelelangan objek gadai diberikan oleh hukum yakni apabila terbukti bahwa pihak penerima gadai menerima gadai secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada pemilik yang sesungguhnya. Penyelesaian dari kasus ini tuntutan dari pemilik objek jaminan yang sesungguhnya ke PT. Pegadaian tidak dikabulkan karena dalam kasus ini pemilik sesungguhnya tidak mendapatkan perlindungan hukum.