Abstract : The decreased realization of revenue and the high arrears of motor vehicle tax indicate the low level of taxpayer compliance. This study aims to determine the effect of the Motor Vehicle Tax Waiving Program, Exemption from Motor Vehicle Title Transfer Fees, Taxation Socialization, and Taxation Knowledge on Motor Vehicle Taxpayer Compliance at the Madiun City SAMSAT Joint Office. The sampling technique in this study used nonprobability techniques with purposive sampling method. The sample obtained was 150 motor vehicle taxpayers of private 2-wheeled motorcycle vehicles registered and active at the Madiun City SAMSAT office. The data analysis technique used is linear regression analysis using the IBM SPSS Version 22 program. The results of this study indicate that the Motor Vehicle Tax Waiving Program, Exemption from Motor Vehicle Title Transfer Fees, and Taxation Socialization have a partial and significant effect on taxpayer compliance, while taxation knowledge has no partial and significant effect on taxpayer compliance. Abstrak : Penurunan realisasi penerimaan dan tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sosialisasi Perpajakan, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Gabungan SAMSAT Kota Madiun. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik nonprobability dengan metode purposive sampling. Sampel yang diperoleh sebanyak 150 wajib pajak kendaraan bermotor jenis kendaraan pribadi sepeda motor roda 2 yang terdaftar dan aktif di kantor SAMSAT Kota Madiun. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier dengan menggunakan program IBM SPSS Versi 22. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sosialisasi Perpajakan berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.