Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reposisi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif: Kajian Penerapan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Tertentu Usammah Usammah
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 2 (2023): Siyasah wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i2.6

Abstract

Diskursus mengenai penerapan dan penetapan hukuman mati masih belum menemukan titik temu. Hukuman mati merupakan pidana yang paling berat dalam sistem pemidanaan. Meskipun demikian, hukuman mati banyak diterapkan dalam hukum pidana di berbagai negara, dengan berbagai cara eksekusi, mulai dari pancung, gantung, suntikan mati, hingga tembak mati. Di Indonesia, hukuman mati sebelumnya diterapkan dengan cara digantung dan dipancung. Namun, berdasarkan Undang-undang No. 2 Pnps Tahun 1964, tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur, dimulai dari penetapan kejaksaan tinggi hingga eksekusi yang dilakukan di tempat yang tersembunyi dari masyarakat. Perdebatan mengenai hukuman mati sudah ada sejak dimuatnya ketentuan pidana dalam KUHP Hindia Belanda dan terus berlanjut hingga kini. Beberapa alasan dipertahankannya hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera yang luar biasa bagi pelaku kejahatan. Hal ini sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana, yaitu: (i) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (ii) memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum, dan (iii) mencegah pelaku mengulangi kejahatan. Oleh karena itu, hukuman mati masih dianggap perlu sebagai upaya menakut-nakuti penjahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif dan preskriptif, dengan sumber data berupa bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan akan hukuman mati secara normatif terasa lebih diperlukan, mengingat hukuman penjara yang tidak efektif dalam menekan angka kejahatan. Penjara kadang dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan." Perspektif HAM tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan hukuman mati, meskipun menghilangkan nyawa adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM. Namun, prinsip dasar HAM juga mengatur hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dan menjamin hak-hak dasar lainnya yang harus dilindungi oleh negara.