Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesulitan keuangan, profitabilitas dan dewan komisaris independen terhadap penghindaran pajak. Dalam penelitian ini variabel independen kesulitan keuangan diukur menggunakan model Altman ZScore modifikasi, profitabilitas diukur dengan ROE, dewan komisaris independen diukur dengan jumlah frekuensi rapat dan variabel dependen diukur dengan CETR. Objek penelitian ini adalah perusahaan sektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 15 perusahaan dengan periode 2021 hingga 2023. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan menggunakan aplikasi Statistical Program for Social Science (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kesulitan keuangan dan profitabilitas berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak sedangkan variabel dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan untuk mengangkat anggota dewan komisaris independen yang berpengalaman dan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan dan meningkatkan transparansi mengenai kondisi keuangannya, dan merancang strategi perencanaan pajak yang seimbang antara efisiensi, kepatuhan, dan keberlanjutan jangka panjang. Hal ini akan membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.