Penelitian ini mengeksplorasi konsep pertanggungjawaban debitur dalam perjanjian joint venture untuk memahami dinamika yang memengaruhi keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Latar belakang masalah menggarisbawahi kenyataan bahwa banyak perjanjian joint venture, yang seharusnya menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan, sering kali menimbulkan ketidakadilan. Hal ini terjadi karena ketidakjelasan dalam pengaturan tanggung jawab, yang dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi salah satu pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara spesifik pengaturan tanggung jawab dalam perjanjian joint venture dan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci yang dapat mendorong terciptanya keadilan di antara para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Data yang dianalisis mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sehingga memberikan pandangan yang komprehensif mengenai isu yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan, serta identifikasi spesifik tentang ketentuan dalam perjanjian yang berpotensi menciptakan ketidakadilan. Temuan kunci mencakup perlunya perbaikan dalam pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi yang lebih jelas. Kesimpulan penelitian menekankan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam perjanjian joint venture, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kejelasan klausul, dan penegakan hukum yang lebih efektif. Rekomendasi yang dihasilkan bertujuan untuk memberikan panduan bagi perbaikan regulasi ke depan.