Pada dasarnya tingkat keparahan kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan menerapkan Pertolongan Pertama pada kecelakaan (P3K) pada saat melakukan pekerjaan. Dengan melakukan pengecekan isi kotak P3K di UD. Riwood menemukan permasalahan ketersediaan fasilitas P3K kurang lengkap seperti tidak adanya petugas P3K, kelengkapan isi P3K yang tidak sesuai, serta peletakan kotak P3K belum sesuai dengan PER-15/MEN/VIII/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja menjawab kekurangan dari kotak P3K yang ada di UD.Riwood Tujuan kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga untuk mengedukasi pemilik perusahaan tentang pentingnya kotak P3K. Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tetapi juga Luaran dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai kelengkapan fasilitas P3K yang ada di UD.Riwood untuk menimalisir keparahan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan akibat kerja. manfaat kegiatan sosialisasi berupa edukasi ini dapat dilihat dari pemahaman pemilik perusahaan yang dimana sebelum dilakukan sosialisasi beliau tidak mengetahui hal tersebut, kemudian sesudah dilakukan sosialisasi beliau telah memahami dengan baik dan dapat diterapkan pada perusahaan. Dengan ini dapat direkomendasikan bahwa pemilik UD.Riwood dapat memenuhi fasilitas P3K sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja pasal 8 ayat 1 Fasilitas P3K meliputi (1) ruang P3K; (2) alat evakuasi dan alat transportasi; dan (3) fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.