Eksistensi hak ulayat di Indonesia diakui dalam sistem hukum agraria melalui berbagai peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Eksistensi hak ulayat di masyarakat mengalami tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum. Selain itu dampak arus globalisasi sendiri membawa dan menyebabkan adanya investasi secara besar-besaran, terutama dalam sektor sumber daya alam. Tanah ulayat sering menjadi target dan objek investasi, yang berujung pada penggusuran atau kehilangan akses terhadap sumber daya. Penting adanya suatu perlindungan baik dalam segi hukum maupun sektor lainnya terhadap eksistensi hak ulayat. Sehingga dalam mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga hukum untuk memastikan hak ulayat agar selalu diakui dan dilindungi secara efektif melalui pengawasan yang dilakukan dilapangan. Hasil penulisan ini bertujuan untuk penulis mengetahui bagaimana Eksistensi Hak Ulayat Dan Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Adat di Indonesia.