Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIKIRAN IBRAHIM HOSEN MENGENAI DASAR WAJIB PATUH TERHADAP UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UUP) Muhammad Hadyan Wicaksana; Maulana Mohammad Makhtum
AS-SALAM Vol 10 No 02 (2021): MODERASI BERAGAMA
Publisher : LPPM STAI DARUSSALAM LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51226/assalam.v10i02.471

Abstract

Tujuan penelitan ini untuk mengetahui dan memberikan pemahaman kepada masyarakat atas dasar wajib patuh terhadap Undang-Undang Perkawinan (UUP). Patuh terhadap Undang-Undang Perkawinan (UUP) merupakan suatu kewajiban bagi seorang warga negara Indonesia. Kepatuhan tersebut merupakan kepatuhan kepada negara/pemerintah. Sebab Undang-Undang Perkawinan (UUP) merupakan produk hukum pemerintah. Dalam pemikiran Ibrahim Hosen terhadap kewajiban patuh terhadap Undang-Undang berpendapat bahwa patuh terhadap undang-undang merupakan bentuk kepatuhan kepada pemerintah (ulil amri) sebagaimana kewajiban patuh kepada Allah dan rasulnya. Hal itu disebutkan dalam QS. An-Nisa’: (4) 59. Dengan demikian wajib bagi seorang muslim untuk mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP) seperti halnya UU No. 1 Tahun 1974, KHI dan aturan-aturan lainnya