Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.