Sujasmin, Sujasmin
Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Sujasmin, Sujasmin
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (675.829 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v1i1.128

Abstract

AbstrakTindak pidana terorisme (TPT) beraksi kembali dengan peledakan bom di kawasan Sarinah Jakarta, 14 Januari 2016, yang mengakibatkan korban sipil meninggal dunia, dan luka-luka. Aksi peledakan bom bunuh diri terhadap pelaku TPT, sebelumnya pemerintah mengaku sudah mendapat informasi adanya rencana aksi kelompok teroris. Namun, aparat tidak mengetahui kapan dan di mana lokasi serangan akan dilakukan. Dengan kejadian tersebut, pemerintah mengambil sikap untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) perlu segera dilakukan. Penetapan aspek hukum pidana materiel dalam RUU PTPT memberikan perumusan TPT dapat ditempuh kebijakan formulasi sebagai tindak pidana tertentu dengan sanksi pidana pokok, yang mengenal ketentuan minimum khusus dan maksimum khusus untuk pidana penjara atau pidana denda. Penetapan sanksi pidananya bersifat alternatif. Ajaran percobaan, pembantuan, pemudahan, dan permufakat jahat mengenal ajaran yang sempurna atau delik berdiri-sendiri, bahkan ditetapkannya sanksi pidana mati. Sistem pendanaan TPT diatur tersendiri dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum.Kata Kunci: Aspek Hukum Pidana Materiel; Penetapan; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.
Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Pidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Menurut UU No. 12 Tahun 1995, KEPPRES No 174 Tahun 1999, PP No 32 Tahun 1999, PP No 28 Tahun 2006, dan PP No 99 Tahun 2012 Sujasmin, Sujasmin
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.176 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v2i2.179

Abstract

Peredaran Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Obat-obat Berbahaya) sampai saat ini masih menimbulkan keresahan dan ketakutan dalam kehidupan masyarakat terutama bagi generasi muda bangsa. Di lain pihak pembinaan Narapidana dan anak pidana narkoba telah membedakan antara persyaratan Pemberian Remisi bagi Narapidana dan anak pidana Narkoba dengan narapidana pada umumnya. Penulisan ini dapat diketahui Pemberian Remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban harus saling terpenuhi, dan saling seimbang. Persyaratan Pemberian  Remisi  bagi  Narapidana  Narkoba  merupakan  suatu pengetatan, selain memenuhi persyaratan berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, juga diharuskan bersedia bekerjasama dengan instansi penegak hukum untuk membantu membongkar narkoba, telah mengikuti program deradikalisasi, serta menyatakan ikrar : kesetiaan kepada NKRI, tidak akan mengulangi perbuatan Narkoba, secara tertulis. Sedangkan konsekuensi yuridis terhadap Pemberian Remisi tidak membedakan antara pemakai atau pengguna, pengedar, atau bandar, menimbulkan dampak negatif bagi narapidana dan anak pidana narkoba, menimbulkan penyalahgunaan jabatan / kekuasaan, menimbulkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif, dan juga suatu pelanggaran Kovenan Hak Hak Sipil dan Politik.