Artikel ini membahas tentang “(1) untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama pada KTP Elektronik bagi warga penganut aliran kepercayaan dan (2) untuk mengetahui tinjauan maqashid syariah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU- XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama pada KTP Elektronik bagi warga penganut aliran kepercayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk memberikan gambaran tentang putusan Mahkamah Kinstitusi No. /PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama pada KTP Elektronik bagi warga penganut aliran kepercayaandan tinjuan maqashid syariah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama pada KTP Elektronik bagi warga penganut aliran kepercayaanâ€.“Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Mahkamah Konstitusi mengabulkan secara keseluruhan permohonan para pemohon. Dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 29 ayat (2) terkait Agama dan pasal 28E ayat 1 dan 2 terkait dengan Hak Asasi Manusia, kata agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang berbeda akan tetapi sama-sama diakui eksistensinya. (2) Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan yang mengabulkan keseluruhan permohonan para pemohon telah sejalan atau sesuai dengan prinsip perlindungan Agama (Hifdz Ad-din) dan prinsip kemaslahatan yang terdapat dalam Maqashid Syariahâ€.