Pelelangan benda jaminan gadai (marhun) di pegadaian syariah dilakukan dengan cara marhun dijual kepada nasabah, dan nantinya marhun diberikan kepada nasabah yang melakukan kesepakatan harga pertama kali. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan sistem pelelangan yang dilakukan pada pegadaian konvensional, di mana marhun diberikan kepada nasabah yang berani menawar dengan harga yang paling tinggi. Disini juga ada beberapa masalah yang akan saya bahas didalam skripsi saya ini yaitu:1). Bagaimana sebab-sebab dan proses pelelangan barang jaminan gadai pada Pegadaian Syariah Unit Talang Banjar, Kota Jambi, 2). Bagaimana Analisis hukum pelelangan barang gadai pada pegadaian syariah Unit Talang Banjar, Kota Jambi. Deskripsi Teori yang memuat pertama, membahas tentang gadai, rukun gadai dan landasan hukum. Kedua, juga membahas tetang lelang berserta objek lelang. Ketiga, membahas tentang akad dan terakhir membahas fatwa dewan syariah nasional tentang penjualan marhun. Hasil penelitian ini mengenai Pelaksanaan Pelelangan Barang Jaminan Gadai Pada Pegadaian Syariah Unit Talang Banjar, Kota Jambi. Yaitu adanya berbagai macam pelelangan yang dilaksanakan di pegadaian syariah unit talang banjar tersebut. Dan kesimpulan dari penelitian ini ialah praktiknya menerapkan sistem penjualan. Marhun yang telah jatuh tempo dan tidak ditebus rahin oleh pihak murtahin (pegadaian syariah) akan dijual sesuai sistem pelelangan sewaktu- waktu ataupun pelelangan terpadu. Sistem pelelangan Pada Pegadaian Syariah di Unit Talang Banjar Kota Jambi telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan pelelangan dalam Fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002