Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Mu'asyarah

Tradisi Pembagian Waris Masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipun Kabupaten Muko Muko Perspektif ‘Urf Alamsyah, Andrea
MU'ASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2023): Oktober
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mua.v2i2.5133

Abstract

Ada dua hal persoalan yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu: (1). Bagaimana Proses pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko Perspektif urf ? (2). Bagaimana Tradisi pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf? Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui Proses  pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf  (2).  Untuk mengetahui Tradisi pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf, Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif Deskriptif.  Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa (1). Proses Pembagian harta waris pihak perempuan yang mendapat harta waris  70% dan laki-laki hanya 30%. (2).  Tradisi Pembagian harta waris masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Perspektif urf  Hasil tinjauan ‘Urf menurut syarat dan macamnya, Tradisi Pembagian harta waris Masyarakat Desa Semundam menggunakan prinsip taawun (tolong menolong) maka muncul kemaslahatan yang baik dan manjamin kesejahteraan bagi perempuan selaku yang melahirkan generasi berikutnya serta laki-laki yang bertanggungjawab dan bekerja keras, namun hal ini juga bisa menimbulkan konflik terhadap pihak laki-laki yang mana seharusnya mereka mendapat 2:1 atau lebih banyak dari perempuan baik alasan beban tanggungan maupun syara’. Urf (Adat kebiasaan) jika memiliki nilai kemaslahatan, diakui dan diterima oleh masyarakat, berdasarkan musyawarah serta berlaku sejak lama tentu hal ini tradisi Pembagian Harta Waris Masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko diperbolehkan.