Muhimat, Kafiyal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN Kafiyal Muhimat; Muhimat, Kafiyal
Jurnal Kesehatan Bidkemas Vol 15 No 1 (2024): Februari 2024
Publisher : STIKes Respati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.48186/ejr7fv51

Abstract

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha atau kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sementara itu, eksistensi lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia sehingga kelestariannya perlu dijaga. Melalui AMDAL, dampak besar dan penting yang diperkirakan akan timbul dapat diidentifikasi, dievaluasi, dan diupayakan langkah-langkah penangananya. AMDAL dapat menjadi pedoman bagi pemrakarsa dan instansi/lembaga yang terlibat dan terkait, dalam menentukan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik pada skala tapak proyek maupun skala regional, sehingga permasalahan lingkungan yang menjadi dampaknya bisa dihindari, diminimalisir, juga dikelola dan dipantau. Selanjutnya, jika pengelolaan lingkungan bisa berjalan, maka kesehatan lingkungan bisa terjaga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode studi kepustakaan atau literatur review, dengan melakukan pencarian di database online Google Scholar melalui tahapan pemilihan jurnal berdasarkan kriteria kelayakan. Hasil penelitian diperoleh 5 jurnal yang menunjukan bahwa izin mempunyai urgensi tertentu, salah satunya adalah sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan dan sebagai alat bukti dalam hal ada kepemilikan. Undang-Undang secara langsung menyebutkan bahwa perizinan sebagai bagian dari instrumen pencegahan pencemaran, perusakan dan kerusakan lingkungan hidup. Salah satu izin lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Kesimpulan, AMDAL sebagai izin lingkungan berperan sebagai instrumen yang dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.