Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI DALAM PENYALAHGUNAAN APBN DI KABUPATEN TABANAN Pebriyanti, Ni Luh Putu Riska; Pidada, Ida Bagus Anggapurana
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 2, No 2 (2023): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum)
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v2i2.578

Abstract

Corruption is an extraordinary crime, the impact of corruption can damage democratic values, morality, harm state finances, violate people's social and economic rights and is a threat to the ideals of a just and prosperous society, in Indonesia has three law enforcement agencies authorized to handle corruption cases, namely the Police, the Attorney General's Office and the KPK. The Attorney General's Office has the authority to handle corruption cases that have not been handled by the KPK or the Police, the role of the Bali District Attorney in law enforcement, especially in handling corruption cases in Bali Province, is very important, this can be seen from the cases of corruption that have been uncovered by Bali State Attorney. The function of the APBN is to regulate and direct the economy and run government capital that has been approved by the DPR by making details of expenditures or income in a country. Extraordinary. In order to better guarantee legal certainty, avoid various interpretations of the law and provide protection for the social and economic rights of the community, as well as to be treated fairly in eradicating corruption, it is necessary to amend Law Number 31 of 1999 concerning eradicating criminal acts of corruption.ABSTRAKKorupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangai kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangai kasus tindak pidana korupsi yang belum ditangani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bali dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Bali sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bali. Fungsi APBN adalah untuk mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan modal pemerintahan yang telah disetujui oleh pihak DPR dengan cara membuat rincian pengeluaran ataupun pendapatan pada suatu negara. Untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta diperlakukan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.