Prananta Barus, Joy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Prananta Barus, Joy
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 3 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/x5qemr74

Abstract

Perjanjian perkawinan dewasa ini telah banyak muncul dinamika permasalahan baru, terlebih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan tafsir dan makna berbeda terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan dan UU Perkawinan Baru). Norma hukum dalam perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga harus didaftarkan atau dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil atau KUA. Sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Kata “disahkan” dalam klausula tersebut bermakna bahwa perjanjian perkawinan tersebut harus “dicatat”, dan jika perjanjian perkawinan tersebut tidak dicatat maka perjanjian perkawinan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga. Perjanjian perkawinan sebaiknya segera didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memenuhi asas publisitas. Namun, pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tidak segera mencatatkan perjanjian perkawinan mereka kepada pegawai pencatat perkawinan bahkan terdapat perjanjian perkawinan yang baru didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan pada saat proses perceraian berlangsung oleh salah satu pihak saja. Berdasarkan uraian singkat diatas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan Postnuptial Agreement yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil serta akibat hukum perjanjian perkawinan Postnuptial Agreement yang didaftarkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada saat proses perceraian terhadap harta bersama.