Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 merupakan trobosan baru yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Trobosan tersebut tertuang dalam pasal 7 yang memberlakukan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat penditeksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual. Ketentuan pasal 7 terkait dengan hukuman kebiri akhirnya berlaku dan diterapkan untuk pertama kalinya oleh putusan hakim Pengadilan Mojokerto. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah mengenai kerelevansi undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang sebagai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbenturan dengan Hak Asasi Manusia Kesehatan dan bagaimana kerelevansi pelaksanaan eksekusi terhadap hukuman kebiri tanpa adanya petunjuk pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan focus judicial case study. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan normative. Jenis data yang digunakan meruapakan data sekunder. Sumber data penelitian diperoleh dari bahan hukum sekunder. Metode pengolahan data menggunakan Penelusuran kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa diberlakukannya hukuman kebiri tidak serta merta dapat meminimalisir adanya kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman pada dasarnya melanggar hak asasi manusia, tetapi harus tetap dilakukan dengan manusiawi. Perbuatan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang mucul dari adanya keinginan untuk memuaskan hasrat seksual, meskipun dengan diberlakukan hukuman kebiri tidak bisa memutus keinginan untuk melakukan hal tersebut. Pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku, hukuman mati merupakan hukuman yang pantas untuk didapatkannya. Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan dari hukum, berdasarkan asas legalitas segala sesuatu tentu harus dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada, belum adanya petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam hukuman kebiri menjadikan asas legalitas hanya berlaku bagi sebuah bunyi pasal yang menyatakan suatu jenis kejahatan, pelanggaran dan hukumannya tanpa adanya petunjuk pelaksanaan dalam menerapakan hukuman.