Keadilan Restoratif menurut Pasal 1 Angka 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 ialah penanganan delik dengan mencari penyelesaian yang bersifat adil menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Pertimbangan penyelidik dalam penghentian penyelidikan tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang adalah dengan persyaratan khusus yaitu pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba pelaku tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika atau pengedar. Telah dilaksanakan assessmen oleh tim asessmen terpadu dan pelaku bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Akibat hukum dari penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif adalah tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap pelaku. Kendala penyelidik dalam penghentian penyelidikan tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang terdiri atas faktor eksternal yakni Pemahaman masyarakat yang kurang terhadap restorative justice yang dilakukan oleh polisi, masyarakat menganggap polisi justru melakukan pelanggaran hukum karena tidak menindak pelaku kejahatan tetapi justru memberikan kesempatan untuk bebas dari tuduhan dengan dalih restorative justice. Faktor internal yang menjadi hambatan yakni kendala finansial, kurang optimalnya profesional dan keahlian polisi, masih lemahnya penegakan hukum, dan adanya oknum aparat.