This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171234, TAUFIK ADHITYARAMA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN KEJAKSAAN NEGERI DALAM PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMERASAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH  DI  PEKANBARU NIM. A1011171234, TAUFIK ADHITYARAMA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  Law enforcement against the occurrence of criminal acts of corruption is a very difficult task considering that the aim of law enforcement against criminal acts of corruption is aimed at realizing social welfare so that synergy between law enforcement officers is needed in the process of law enforcement for criminal acts of corruption which often results in overlapping authorities which create various differences. views regarding which institution has the authority in the law enforcement process for criminal acts of corruption, especially at the investigation stage, especially in cases of extortion of operational aid funds involving individuals from the Pekanbaru Riau District Prosecutor's Office. This thesis is presented by answering the reasons why the Prosecutor's Office was able to carry out an investigation into the crime of Extortion of School Operational Assistance Funds carried out by the District Attorney in Pekanbaru with State Losses of more than Rp. 1,000,000,000 (One Billion Rupiah). The existence of such problems aims to provide a position for this thesis as an academic basis for analyzing the reasons why a corruption case can be handled by the Prosecutor's Office. The method used in writing this thesis is a normative research method using the Case Approach, the Statute Approach, the Fact Approach, and the Analytical Conceptual Approach. . The results found were that in the corruption case of extortion of school operational aid funds carried out by individuals from the Pekanbaru Riau District Prosecutor's Office, it turned out that they used a calculation of state losses which were divided proportionally between each defendant so that the value of the losses taken by each defendant was below Rp. 1,000,000,000,- so that normatively the Prosecutor's Office has the authority to carry out investigations into this case.  Keywords: Investigations, Corruption Crimes, Prosecutor's Office.  Abstrak  Penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana korupsi merupakan tugas yang sangat berat mengingat tujuan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sehingga dibutuhkan sinergisitas aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tak jarang saling menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang menciptakan berbagai perbedaan pandangan dalam hal institusi mana yang berwenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya pada tahap penyidikan khsuusnya pada perkara pemerasan dana bantuan operasional yang melibatkan oknum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau. Skripsi ini hadir dengan menjawab alasan mengapa Kejaksaan dapat melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di Pekanbaru dengan Kerugian Negara diatas Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Adanya permasalahan yang demikian bertujuan untuk memberikan kedudukan bagi skripsi ini sebagai salah satu sandaran akademis untuk mengurai sebab-sebab suatu perkara korupsi dapat ditangani oleh institusi Kejaksaan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan mempergunakan pendekatan Kasus (The Case Approach), Pendekatan Undang-Undang (The Statute Approach), Pendekatan Fakta (The Fact Approach), dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical Conseptual Approach). Hasil yang ditemukan adalah bahwa dalam perkara korupsi pemerasan dana bantuan operasional sekolah yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau ternyata mempergunakan penghitungan kerugian negara yang dibagi secara proporsional tiap-tiap terdakwa sehingga nilai kerugian yang diambil oleh masing-masing terdakwa adalah dibawah Rp. 1.000.000.000,- sehingga secara normatif Institusi Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan perkara tersebut.  Kata Kunci: Penyidikan, Tindak, Pidana Korupsi, Kejaksaan.