AbstractZakat is an obligation for Muslims, intended to meet the needs of those in need. In Pontianak, there is an issue of education costs for underprivileged students, particularly at the Faculty of Law, Tanjungpura University. BAZNAS Pontianak is responsible for distributing zakat, including for education expenses. However, some eligible recipients are unaware of this assistance. This research uses an empirical method to identify factors causing BAZNAS to be less effective in distributing zakat for education in accordance with Law No. 23 of 2011 on zakat management. The results show that although zakat distribution continues, its implementation does not comply with the applicable regulations, and there is no follow-up to improve the situation.Keywords: Zakat, Distribution and Utilization AbstrakZakat adalah kewajiban umat Muslim yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan. Di Kota Pontianak, terdapat masalah biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, terutama di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. BAZNAS Kota Pontianak bertanggung jawab dalam mendistribusikan zakat, termasuk untuk biaya pendidikan. Namun, beberapa orang yang berhak menerima bantuan tidak mengetahui adanya bantuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan BAZNAS tidak optimal dalam mendistribusikan zakat untuk pendidikan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun distribusi zakat masih berlangsung, implementasinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada tindak lanjut untuk memperbaiki situasi tersebut. Kata Kunci: Zakat, Pendistribusian dan Pendayagunaan