Abstract The aim of conducting research on the settlement of bad credit at the Keling Kumang Credit Union Savings and Loans Cooperative in Sintang is to look for bad credit data, reveal the factors causing bad credit, reveal the legal consequences for members who are in arrears on credit, and find efforts to resolve bad credit at the Credit Union Savings and Loans Cooperative Keling Kumang in Sintang. This research is a type of legal research using an empirical juridical approach by analyzing the problems studied by combining legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field. The research results show that the number of bad loans in December 2022 was IDR 13,818,994,500 from a total of 1,046 borrower members, in 2023 there was a decrease in monthly bad loans to IDR 7,165,818,800 from a total of 1.35 borrower members. That the factors causing bad credit are due to a decrease in business income, a decrease in the price of palm oil and rubber FFB, internal family problems, and being laid off from work. The legal consequences for members who are in arrears on credit are being subject to a fine of 3% of the outstanding loan installments and interest and up to confiscation of collateral. Efforts to resolve bad credit at the Keling Kumang Credit Union Savings and Loans Cooperative in Sintang are carried out by credit restructuring. Keywords: Bad Credit, Default, Credit Restructuring. Abstrak Tujuan dilakukan penelitian terhadap penyelesaian kredit pmacet pada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Keling Kumang di Sintang untuk mencari data kredit macet, mengungkapkan faktor penyebab kredit macet, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota yang menunggak kredit, dan menemukan upaya penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Keling Kumang di Sintang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis permasalahan yang diteliti dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian bahwa jumlah kredit macet pada Desember 2022 sebesar Rp.13.818.994.500 dari jumlah anggota peminjam 1.046, pada tahun 2023 terjadi penurunan pinjaman macet bulanan mejadi Rp.7.165.818.800 dari anggota pemijam berjumlah 1.35 orang. Bahwa faktor penyebab kredit macet dikarenakan penurunan pendapatan usaha, penurunan harga TBS kelapa sawit dan karet, permasalahan internal keluarga, dan di PHK dari tempat bekerja. Akibat hukum bagi anggota yang menunggak kredit adalah dikenakan denda sebesar 3% dari angsuran dan bunga pinjaman tertunggak dan sampai penyitaan barang jaminan. Upaya penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Keling Kumang di Sintang dilakukan dengan restrukturisasi kredit.Kata Kunci : Kredit Macet, Wanprestasi, Restrukturisasi Kredit.